Penerapan Pendekatan Formalistik Dalam Penemuan Hukum Adat Oleh Hakim
Penerapan Pendekatan Formalistik Dalam Penemuan Hukum Adat Oleh Hakim
Blog Article
Abstract: This paper identifies legal formalism approach application in customary law findings by a judge by analyzing formal law to validate the Declaration of Customary Land Tenure (SKTA).Research questions are (1) how do judges make consideration in deciding on a case of land dispute based on adat law in Central Kalimantan which brought SKTA as evidence? (2) how do judges apply legal formalism to SKTA law findings as evidence of customary land tenure? This study is normative legal research for it analyzes legal norms used as references by the judges to validate SKTA.Secondary data are Central Kalimantan District Court decisions from 2015-2020 collected from website putusan3.mahkamahagung.go.
id.Judge considerations in deciding SKTA disputes are legal relationship between a plaintiff and the disputed land, a defendant, basic moondrop quarks law and procedure to issue SKTA, land acquisition of the disputed land, and whether the defendant has properly cited.The judges apply a formalistic approach in SKTA law findings by referring to Central Kalimantan Local Regulation 16/2008, Central Kalimantan Governor Regulation 13/2009, Civil Code, Agrarian Law, Government Regulation 14/1999, and Civil Procedure Law.According to this research, customary law study cannot be separated from state law because judges find customary law in laws and legislations in the courtroom.Keywords: customary law, formalistic approach, SKTA Intisari : Tulisan ini mengidentifikasi penerapan pendekatan formalisme hukum dalam penemuan hukum adat oleh hakim dengan cara melihat penggunaan hukum formal oleh hakim untuk menentukan keabsahan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA).
Rumusan yang here diangkat adalah (1) bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan sengketa tanah adat di Kalimantan Tengah yang menggunakan SKTA sebagai alat bukti di pengadilan?; dan (2) bagaimana hakim menerapkan pendekatan formalistik dalam penemuan hukum SKTA sebagai alat bukti penguasaan atas tanah adat? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif karena meneliti norma hukum yang menjadi rujukan hakim dalam menentukan keabsahan SKTA.Data sekunder adalah putusan-putusan Pengadilan Negeri di Kalimantan Tengah dengan objek sengketa SKTA sejak tahun 2015-2020 yang didapatkan melalui website putusan3.mahkamahagung.go.id.
Pertimbangan hakim dalam memutus sengketa SKTA adalah hubungan hukum antara penggugat dan tanah objek sengketa, pihak yang seharusnya digugat, dasar hukum dan prosedur penerbitan SKTA, transaksi tanah yang telah dilakukan dengan tanah objek sengketa, dan Tergugat secara patut telah dipanggil.Majelis Hakim menerapkan pendekatan formalistik dalam penemuan hukum SKTA sebagai alat bukti penguasaan atas tanah adat dengan merujuk pada Perda Kalteng 16/2008, Pergub Kalteng 13/2009, KUHPerdata, UUPA, PP 24/1997, dan HIR.Tulisan ini menemukan bahwa studi hukum adat tidak dapat lagi dipisahkan dari ketertiban hukum negara karena hakim menemukan hukum adat dalam peraturan perundang-undangan dalam ruang pengadilan.Kata Kunci: pendekatan formalistik, hukum adat, SKTA.